Langsung ke konten utama

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan ini caranya.

Tahap Pencairan BSU Kemenag

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima. 

Lalu bagaimana tahapan pencairannya?

  1. Berikut adalah tahapan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain 
  2. Penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di akun Simpatika masing-masing, kemudian
  3. Penerima BSU mencetak dan menandatangani diatas materai Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (format tersedia di akun simpatika masing-masing)
  4. Penerima BSU datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk (BRI/BRI Syariah) dengan membawa Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai, KTP dan NPWP (bagi yang sudah memiliki)
  5. Mengisi formulir pembukaan rekening baru di bank penyalur yang ditunjuk (BRI/BRI Syariah) hingga selesai semua proses pembuatan rekening baru, setelah itu Penerima BSU akan mendapatkan buku rekening dan kartu ATM baru dari bank penyalur.
  6. Penerima BSU bisa memilih untuk mencairkan bantuan yang diterima atau menabung uang yang diterima.

Perlu diketahui Besaran bantuan BSU yang diterima adalah sebesar Rp. 600.000/Bulan selama 3 bulan, mulai dari bulan Oktober hingga Desember dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 1.800.000, dan jangan lupa bagi penerima BSU memiliki kewajiban untuk membayar pajak (PPh 21) sebesar 5% bagi yang memiliki NPWP dan 6% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Komentar

Posting Komentar