Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Bantu Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan Pulau Dewata, Yoga Ciptakan Aplikasi FishGo

Yoga orang biasa memanggil namanya, pemuda asal Kabupaten Buleleng yang saat ini bekerjasama dengan Balitbang Kabupaten Badung ini memiliki tekat kuat untuk membantu nelayan Pulau Dewata untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui FishGo, aplikasi Android berbasis navigasi GPS yang dikembangkan Yoga bersama timnya. Yoga langsung terjun sendiri untuk menguji Aplikasi FishGo (doc: Instagram @mertayogapr) Dengan mengusung tagline " Nelayan Berdasi ", Yoga ingin nelayan Indonesia dengan aplikasi FishGo bisa mendapatkan tangkapan ikan yang cukup dan bisa meningkatkan produksi serta kesejahteraannya. Kedepan Yoga juga ingin para nelayan agar bisa melek teknologi dan lebih sejahtera, sehingga stigma nelayan hidup dalam kekurangan tidak ada lagi dalam kehidupan bermasyarakat. Berawal dari Game Pokemon Go FishGo (doc: Instagram FishGo) Ide awal aplikasi FishGo adalah dari game online yang pernah booming beberapa tahun lalu yaitu Pokemon Go. Di permainan ini, pemain harus berjalan dan

Surat Edaran (SE) Mekanisme Pencairan BSU GBPNS Madrasah Tahun 2020

Setelah beberapa hari yang lalu Dirjen GTK Madrasah M. Zain menginformasikan terkait informasi pencairan BSU GBPNS Madrasah, maka pada tanggal 10 Desember 2020 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Madrasah yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut. Nomor : B-2953.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/12/2020 Jakarta, 10 Desember 2020  Lamp : -  Perihal : Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020  Kepada Yth Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia  Assalamualaikum Wr. Wb.            Sehubungan dengan pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  1. Mensosialisasikan program BSU GBPNS 2020 (SK Juknis terlampir).  2. Besaran BSU GBPNS 2020 adalah Rp 600.000,00,-/b

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan ini caranya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.  Lalu bagaimana tahapan pencairannya? Berikut adalah tahapan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain  Penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di akun Simpatika masing-masing, kemudian Penerima BSU mencetak dan menandatangani diatas materai Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (format tersedia di akun simpatika masing-masing) Penerima BSU datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk (BRI/BRI Syariah) dengan membawa Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai, KTP dan NPWP (bagi yang sudah memiliki) Mengisi formulir pembukaan rekening baru di bank penyalur yang ditunjuk (BRI/BRI Syariah) hingga selesai semua proses pembuatan rekening baru, s

Kemdikbud Siap Buka Satu Juta Guru PPPK, bagaimana dengan Kemenag? Simak penjelasannya.

Mengapa seleksi guru PPPK dibuka? Berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar). Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak. Siapa yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi? Pemerintah membuka kesempatan bagi: Guru honorer di sekolah negeri dan swasta* yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan; Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar. *Termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya. Apa yang membuat seleksi guru PPPK kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya? Lalu bagaimana dengan guru honorer yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag)? Berikut adalah sedikit penjelasan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama. Te