Mengapa seleksi guru PPPK dibuka?
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar). Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.
Siapa yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi?
Pemerintah membuka kesempatan bagi:
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta* yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.
*Termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.
Apa yang membuat seleksi guru PPPK kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya?
Lalu bagaimana dengan guru honorer yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag)?
Berikut adalah sedikit penjelasan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama.
Terkait dengan PPPK untuk guru sampai saat ini di Kementerian Agama belum pernah menyelenggarakan itu, akan tetapi untuk pegawai PPPK yang dikantor untuk Direktorat Jendral Pendidikan Islam itu sudah ada, tapi istilahnya bukan PPPK tapi PPNPNS (Pegawai Pemerintah Non PNS) dan itu honor atau gajinya adalah sesuai dengan UMK didaerah masing-masing. Oleh karena itu barang kali kalau ada usulan seperti ini, nanti kami dengan Bapak Direktur dan Bapak Dirjen mungkin akan mengusulkan terkait dengan apa mungkin mengangkat PPNPNS tetapi menjadi seorang guru, ya tentunya sesuai dengan persyaratan guru sesuai dengan kualifikasi itu sesuai dengan undang-undang yang ada.
Untuk lebih jelasnya silahkan simak video berikut.
Sekian informasi mengenai rekrutmen PPPK di Kementerian Agama, semoga informasi awal ini bisa mencerahkan terutama untuk guru-guru honor yang berada dibawah naungan Kemenag RI, dan semoga keputusan yang diambil bisa mengangkat harkat, martabat serta kesejahteraan guru di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar