Setelah beberapa hari yang lalu Dirjen GTK Madrasah M. Zain menginformasikan terkait informasi pencairan BSU GBPNS Madrasah, maka pada tanggal 10 Desember 2020 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Madrasah yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut. Nomor : B-2953.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/12/2020 Jakarta, 10 Desember 2020 Lamp : - Perihal : Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020 Kepada Yth Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia Assalamualaikum Wr. Wb. Sehubungan dengan pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Mensosialisasikan program BSU GBPNS 2020 (SK Juknis terl...
Berbagi informasi seputar dunia pendidikan, komputer, teknologi terbaru dan lain-lain.