Setelah beberapa hari yang lalu Dirjen GTK Madrasah M. Zain menginformasikan terkait informasi pencairan BSU GBPNS Madrasah, maka pada tanggal 10 Desember 2020 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Madrasah yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut.
Nomor : B-2953.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/12/2020
Jakarta, 10 Desember 2020
Lamp : -
Perihal : Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020
Kepada Yth Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mensosialisasikan program BSU GBPNS 2020 (SK Juknis terlampir).
2. Besaran BSU GBPNS 2020 adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan (Oktober, November, dan Desember) yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 1.800.000,- /guru dengan kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP.
3. BSU GBPNS 2020 disalurkan dengan rekening baru melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Guru terkait dengan Simpatika:
- Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
- Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
- Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
- Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.
b. Guru terkait dengan BRI/BRI Syariah:
- Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.
- Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah
- Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah
- Guru mengambil atau menabung BSU GBPNS 2020.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamualaikum, Wr. Wb.
Direktur Jenderal
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Muhammad Zain
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan)
Seperti itulah isi dari surat edaran tersebut, untuk rekan-rekan guru silahkan untuk login ke website simpatika menggunakan akun masing-masing, setelah itu pastikan sudah mendapatkan notifikasi berhak mendapatkan BSU, kemudian langsung mencetak SPTJM dan membuat rekening BRI untuk pencairan.
Semoga informasi mengenai surat edaran mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk GBPNS ini bisa bermanfaat untuk rekan-rekan semuanya, untuk mendowload SE Mekanisme Pencairan BSU, silahkan klik link yang ada diakhir postingan ini. Silahkan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat.
Surat Edaran (SE) Mekanisme Pencairan BSU GBPNS Madrasah Tahun 2020
Komentar
Posting Komentar